Friday, January 8, 2016

Daerah

Dalam konteks administrasi di Indonesia merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi Masyarakat.

Daerah terdiri atas Provinsi,Kabupaten atau Kota,sedangkan Kecamatan,Desa tidak dianggap suatu daerah (daerah otonom).Daerah di pimpin oleh kepala daerah (Gubernur / Bupati / Walikota ),dan memiliki Pemerintahan Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


No comments:

Post a Comment