Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah
sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh
seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa.
Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih
terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya
menjadi kelurahan.
No comments:
Post a Comment