Secara administrasi Kota adalah satuan administrasi di bawah provinsi dan di atas kecamatan selain kabupaten,dan memiliki ciri fisik sebagai suatu perKotaan.Penulisannya selalu menggunakan huruf Besar dan selalu di ikuti nama penjelas yang mengikutinya,seperti Kota Bandung,Kota Jakarta,Kota Cirebon,Kota Yogyakarta,Kota Semarang,Kota Bekasi,Kota Sumedang,Kota Malang,Kota Batu Malang.Karna Nama Kota merupakan Nama Diri.Pendirian Unit ini di dasari dengan UU no 22 tentang pemerintahan daerah tahun 1999.satuan administrasi ini sebelum dikenal sebagai Kotamadya.
Kota di Pimpin oleh seorang WaliKota dan Wakil WaliKota yang di pilih secara langsung oleh warga Kota tersebut.
Dalam konteks administrasi pemerintahan di Indonesia, kota adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang wali kota. Selain kota, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kabupaten. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi, karena itu bupati atau wali kota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
Dahulu di Indonesia, istilah kota dikenal dengan Daerah Tingkat II Kotamadya. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah Daerah Tingkat II Kotamadya pun diganti dengan kota saja. Istilah "Kota" di provinsi Aceh disebut juga dengan banda.
No comments:
Post a Comment